get app
inews
Aa Read Next : Menolak Lupa: September Hitam! Sebuah Refleksi Kritis Konflik Agraria dalam Perspektif HAM

Kemandirian Personal Penyelenggara Pemilu Wujudkan Pemilu Jurdil

Rabu, 10 Mei 2023 | 19:13 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

Berkaitan dengan aspek kemandirian personal penyelenggara pemilu, hal yang perlu menjadi perhatian serius adalah apakah rekomendasi yang diberikan tersebut tidak akan menghilangkan atau setidaknya mengurangi kemandirian dari seorang penyelenggara pemilu? Ada pepatah yang mengatakan “There is no free lunch “ atau tidak ada makan siang yang gratis, ungkapan ini menggambarkan bahwa hal-hal yang terlihat gratis selalu memiliki biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang. Akan sangat berbahaya jika rekomendasi atau dukungan tersebut adalah sesuatu yang tidak cuma-cuma atau gratisan sehingga menghasilkan proses yang transaksional, seperti yang biasa terjadi dalam negosiasi politik, “saya mendapat apa, anda mendapat apa dan bagaimana caranya”. Atau dalam politik dikenal juga istilah “Politik Balas Budi”, ketika saya sudah mendapat bantuan dari anda, maka balas budi apa yang harus saya berikan untuk anda.

Proses transaksional yang terjadi mungkin bisa saja bukan pertukaran uang atau bentuk materi lainnya, tapi bisa juga berbentuk sharing power atau bagi-bagi kekuasaan. Seperti kita ketahui bersama, proses pemilihan penyelenggara pemilu terjadi di semua tingkatan. Jika sudah ada yang terpilih di tingkatan yang lebih tinggi, akan lebih mudah mengkondisikan untuk pemilihan tingkatan di bawahnya, terutama untuk pemilihan penyelenggara pemilu yang bersifat adhoc/sementara, dimana proses pemilihannya biasanya diberikan kewenangan kepada penyelenggara pemilu yang berada di tingkat atasnya. 

Maka tidak heran jika ada muncul stigma atau anggapan di masyarakat jika proses pemilihan penyelenggara pemilu sejatinya sudah di kavling-kavling atau ditentukan untuk kelompok-kelompok, organisasi-organisasi atau orang-orang tertentu. Walaupun mungkin tidak semua terjadi praktek seperti itu tapi jika terjadi di beberapa tempat saja, setidaknya akan mengurangi kesempatan masyarakat untuk dapat bersaing secara adil dan setara demi ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu dalam hajatan yang disebut-sebut sebagai pesta demokrasi atau pesta rakyat.

Lalu apakah salah jika seseorang yang mempunyai latar belakang anggota ormas atau kelompok tertentu mendapatkan dukungan dalam bentuk rekomendasi dari organisasi atau kelompoknya untuk menjadi penyelenggara pemilu? Tentu tidak salah. Tapi seharusnya diperlukan mekanisme atau sistem tertentu yang dipersyaratkan di proses pendaftaran, untuk mencegah terjadinya conflict of interest yang dapat menghilangkan atau mengurangi kemandirian orang tersebut sebagai penyelenggara pemilu jika terpilih nantinya. Dan dalam proses seleksinya, penilaian akan integritas, kompetensi dan kapabilitas peserta harus lebih diutamakan daripada rekomendasi-rekomendasi yang dimiliki.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut