PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Sandi, ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Sandi ternyata melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di 14 tempat kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Sandi diamankan di sebuah pondok tidak jauh dari Perumahan Bukit Kejora, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (16 /2/ 2023) malam.
"Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku curat berinisial SD alias Sandi pada Kamis 16 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 malam," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya, Senin (20/2/2023) siang.
Penangkapan tersebut dikatakan Maladi, bermula dari penyelidikan Tim Jatanras terhadap laporan tindak pidana curat yang terjadi di Jalan Green Babel Kayu Ara Desa Jeruk Kecamatan Pangkalalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Dari penyelidikan tersebut, Maladi menerangkan bahwa tim mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, yang diketahui merupakan warga Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya Tim Jatanras langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Sandi ini disebuah Pondok tidak jauh dari Perumahan Bukit Kejora," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan