Terkait hal ini, Fadillah meminta agar pemerintah memberikan batas kawasan yang ditambang tersebut, agar tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi di daerah Teluk Rubiah.
"Karena ini adalah legal, dan ada konsekuensinya, maka pengawasannya harus ketat. Bila perlu wilayah penambangan itu dikasih tanda, agar masyarakat paham kalau itu adalah wilayah penambangan. Seperti kalau di darat itu ada garis polisi. Ada rambu-rambu gitu, dikasih tanda. Sehingga masyarakat itu nantinya paham, bahwa itu wilayah penambangan," katanya.
"Sekarang jelaskan, sejelas-jelasnya, jika perlu dibuat garisnya dan disosialisasinya ke media, oh itu legal, oh itu wilayah tambang, dikasih pelampung atau bendera, sehingga jika melewati batas itu, maka masyarakat berhak untuk menuntut bahwa itu melanggar," tambah Rektor UNMUH Babel ini.
Dermaga Jetty Teluk Rubiah. Foto: Fierly
Dia meminta harus ada keseriusan dari pemerintah dalam hal pengawasan dan penindakan, jika para penambang atau mitra PT Timah itu melanggar dari ketentuan-ketentuan yang ada.
"Saya paham apa yang dimaksudkan itu, sekali lagi kita memberikan masukan ini agar masyarakat itu semakin terang benderang. Bukan berarti kita anti tambang, tidak. Tapi semua itu ada tempatnya, semua itu ada bagiannya. Ada zonasinya dan ada haknya, seperti itu. Nelayan juga punya hak. Apakah itu nantinya tidak mengganggu para nelayan, harus ada jaminan juga, sehingga tidak saling menyalahkan di lapangan," ucap Fadillah.
Editor : Muri Setiawan