get app
inews
Aa Read Next : Polda Babel Tanam 1.870 Kayu Putih di lahan Eks Tambang Area Bandara

Soal Sedimentasi Lumpur Tidak Berdampak Negatif, Ketua FORDAS Babel: Harus Ada Jaminan!

Sabtu, 26 November 2022 | 21:11 WIB
header img
Ketua FORDAS Babel, Fadillah Sabri. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Menyikapi pernyataan Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin soal sedimentasi lumpur yang akan diendapkan kembali ke tempat semula dan tidak berdampak negatif. Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) Provinsi Kepulauan Babel, Fadilah Sabri meminta agar pemerintah memberikan jaminan terkait hal itu.

 


Anak-anak berenang di Pantai Teluk Rubiah Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, dimana PIP tampak sedang melakukan aktifitas penambangan disana. Foto: Fierly.

"Terkait masalah sedimen, ini kan (PIP) masih sedikit, maka harus ada jaminan bahwa sedimen itu betul-betul tidak terbawa kepada pantai-pantai yang terdekat. Yang kita khawatikan disitu. Maka jaminan itu semua harus disampaikan, agar masyarakat itu paham," kata Fadillah, Sabtu (26/11/2022).

Dikatakan Fadillah bahwa segala sesuatunya harus berdasarkan kajian ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sesuai dengan pernyataan kami sebelumnya, bahwasanya kita melihat sesuatu itu berdasarkan ilmu, pengetahuan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh negara yaitu peraturan. Dari awal kita sudah menyatakan, bahwa dicek tentang wilayah IUP itu dan zonasi. Apakah itu masuk ke zonasi tambang. Kemudian lihat itu metode penambangannya," katanya.

Dia juga mempertanyakan terkait jumlah PIP yang akan menambang di kawasan Teluk Rubiah, karena ada kekhawatiran jumlahnya akan bertambah banyak. Pemerintah diminta tegas dalam pengawasannya.

"Tadi pak PJ menyebut itu masih masuk dalam kawasan IUP itu (PIP di Teluk Rubiah) dan meminta mundur 100 meter lagi. Sekarang, apakah itu hanya 19, apakah akan ada penambahan. Jika ada penambahan, lalu ternyata jumlah itu bertambah banyak, dan tidak ada konsistensi dari pihak penambang itu, maka pemerintah harus memberikan sanksi, pada prinsipnya kan begitu," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut