Fadillah bahkan meminta agar pemerintah daerah menyosialisasikan Amdal terkait aktifitas PIP di Teluk Rubiha, agar masyarakat memahami bahwa daerah itu memang boleh ditambang dan menggunakan metode seperti apa, temasuk bagaimana dari sisi dampak lingkungannya kedepan.
"Kemudian, hak keindahan. Karena pariwisata itu adalah keindahan, apakah itu menjadi sebuah objek wisata nantinya, dijadikan objek wisata penambangan laut itu. Hal seperti ini mustinya, apakah sudah tercantum di dalam Amdalnya sendiri. Sebenarnya gampang, Pak PJ tidak perlu menjelaskan ke kita, Amndalnya saja yang dipaparkan. Sehingga masyarakat itu tahu, bahwa Amdal itu dibuat supaya masyarakat itu punya hak untuk tau, bahwa keberadaan itu legal," ujarnya.
Fadillah menegaskan, bahwa pemerintah harus bertanggung jawab jika kedepan terjadi kerusakan lingkungan atau dampak negatif lainnya dari aktifitas penambangan tersebut. Terlebih jika jumlah PIP di Teluk Rubiah semakin banyak.
"Kalau memang sudah demikian, yang pak PJ sampaikan, kita tunggu saja fakta-fakta di lapangan yang terjadi, jika itu sudah sampai ratusan Ponton yang beroperasi. Apakah masih seperti dia yakini, tidak akan terjadi kerusakan sebagaimana yang ia sampaikan," katanya.
Editor : Muri Setiawan