Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Mantan Penyidik KPK Rp3 Miliar
Senin, 06 Desember 2021 | 12:58 WIB
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Muri Setiawan