get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudah Setahun Lebih Pasca Diperiksa KPK, Apa Kabar Kasus Mantan Walikota Pangkalpinang?

Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Mantan Penyidik KPK Rp3 Miliar

Senin, 06 Desember 2021 | 12:58 WIB
header img
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus suap yang menjeratnya. (Foto: dok/SINDOnews)

Azis diketahui pada Agustus 2020 juga pernah meminta Robin datang ke rumahnya, yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah. Robin tak sendiri saat itu, dia ditemani pengacara Maskur Husain.

Dalam pertemuan, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang sejumlah Rp4 miliar untuk menutup nama keduanya kasus di Lampung Tengah. Azis menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.

"Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta," kata Lie.

Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut