JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp3 Miliar dan USD36.000. Suap tersebut terkait dengan penanganan perkara, yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan.
Jaksa KPK menuturkan, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan, agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado. Kasus itu diselidiki KPK pada Oktober 2019 lalu.
Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan ikut terseret dalam kasus itu. Keduanya lantas mencari cara, agar namanya tak dikaitkan dalam perkara yang diusut oleh Lembaga Antirasuah tersebut.
Azis lalu meminta bantuan anggota Polri bernama Agus Setiadi, untuk dicarikan kenalan di KPK. Mendengar hal itu, Agus kemudian merekomendasikan Robin, yang ketika itu masih menjadi penyidik di KPK.
Editor : Muri Setiawan