JAKARTA, lintasbabel.id - KPK mengingatkan pasal di KUHP tentang obstruction of justice kepada kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK juga mengancam akan mempidanakan mereka jika terbukti menghalang-halangi proses penyidikan.
Seperti diketahui, Lukas Enembe sudah 2 kali mangkir tidak memenuhi panggilan pemeriksa KPK atas kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Pertama, pada 12 September 2022. Kedua, Lukas kembali tak hadir pada hari ini, dengan alasan sedang sakit jadi tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal 221 KUHP atau pun pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Kuasa hukum Lukas diminta menajdi perantara yang baik. Bukan sebaliknya.
"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan