JAKARTA, lintasbabel.id - Gubernur Papua, Lukas Enembe terjerat kasus dugaan korupsi dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas diminta menghormati proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan KPK.
"Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Menurut Jokowi, apa pun jabatannya, termasuk Gubernur Papua sekali pun harus menghormati proses hukum di KPK. Karena lanjut Jokowi, semua orang sama di mata hukum tidak ada yang spesial.
"Sama saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum," tegas Jokowi.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Tim kuasa hukum Lukas Enembe sudah melayangkan permohonan ke KPK agar kliennya dapat untuk berobat ke Singapura. Sebab, kuasa hukum Lukas mengklaim kondisi kliennya menurun.
KPK pun bakal mempertimbangkan permohonan pengobatan tersebut asalkan Lukas datang lebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Jokowi Bicara soal Kasus Lukas Enembe: Hormati Proses Hukum di KPK"
Editor : Muri Setiawan