PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 500 butir pil setan itu diamankan petugas dari seseorang berinisial Z (39).
Z ditangkap di sebuah warung bakso di seputaran Kampus Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Babel di Kota Pangkalpinang, saat hendak melakukan transaksi bersama R, pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Dari Hasil Pengembangan BNNP Babel yang turut dibackup Polsek Bukit Intan dan Bea Cukai ini, petugas berhasil mengamankan 500 butir ekstasi.
Kabid Berantas dan Intelejen BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo mengatakan, penangkapan Z berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di seputaran tersebut ada transaksi narkoba.
"Lalu kami bergerak cepat, disana kami dapat dia tersangka yang mana perannya R sebagai pemesan dan Z sebagai pemilik atau bandar. Z ini ternyata dari hasil pemeriksaan kami, sudah dua kali masuk (penjara) dan ini akan kami dorong yang ketiga," kata Dinnar seizin Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien, Kamis (23/6/2022).
Editor : Muri Setiawan