PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 500 butir pil setan itu diamankan petugas dari seseorang berinisial Z (39).
Z ditangkap di sebuah warung bakso di seputaran Kampus Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Babel di Kota Pangkalpinang, saat hendak melakukan transaksi bersama R, pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Dari Hasil Pengembangan BNNP Babel yang turut dibackup Polsek Bukit Intan dan Bea Cukai ini, petugas berhasil mengamankan 500 butir ekstasi.
Kabid Berantas dan Intelejen BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo mengatakan, penangkapan Z berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di seputaran tersebut ada transaksi narkoba.
"Lalu kami bergerak cepat, disana kami dapat dia tersangka yang mana perannya R sebagai pemesan dan Z sebagai pemilik atau bandar. Z ini ternyata dari hasil pemeriksaan kami, sudah dua kali masuk (penjara) dan ini akan kami dorong yang ketiga," kata Dinnar seizin Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien, Kamis (23/6/2022).
Usai melakukan penangkapan, lanjut Dinnar, pihaknya berhasil mengamakan barang bukti 500 butir pil ekstasi beserta 2 unit sepeda motor serta alat komunikasi handphone yang digunakan keduanya untuk bertransaksi.
"Kemudian pasal yang kami terapkan 114 dan 112, juga kalau memang unsurnya dapat kami gunakan undang-undang TPPU (tindak pidana pencucian uang). Supaya betul-betul memiskinkan para bandar dan membuat efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan Narkotika ini," tegasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar menjauhi dan tak lupa ia mengajak masyarakat untuk memerangi Narkotika.
"Mohon kiranya dukungan penuh, segala komponen masyarakat juga stakeholder untuk bersama-sama mari kita perangi narkoba. Kita buat Indonesia khusus Kepulauan Bangka Belitung Bersih dari Narkoba," pungkasnya.
Editor : Muri Setiawan