Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Babel Tangkap Pengedar dan Pembeli Ekstasi, Barang Bukti 500 Butir Pil Ekstasi 

Kamis, 23 Juni 2022 | 18:53 WIB
  • author Irwan Setiawan
BNNP Babel Tangkap Pengedar dan Pembeli Ekstasi, Barang Bukti 500 Butir Pil Ekstasi 
Penangkapan tersangka pengedar (Z) dan pembeli (R) ekstasi tak jauh dari kampus Unmuh Babel. 500 butir pil ekstasi berhasil diamankan petugas. (Foto: Istimewa)

Usai melakukan penangkapan, lanjut Dinnar, pihaknya berhasil mengamakan barang bukti 500 butir pil ekstasi beserta 2 unit sepeda motor serta alat komunikasi handphone yang digunakan keduanya untuk bertransaksi. 

"Kemudian pasal yang kami terapkan 114 dan 112, juga kalau memang unsurnya dapat kami gunakan undang-undang TPPU (tindak pidana pencucian uang). Supaya betul-betul memiskinkan para bandar dan membuat efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan Narkotika ini," tegasnya. 

Selain itu, kata dia, pihaknya berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar menjauhi dan tak lupa ia mengajak masyarakat untuk memerangi Narkotika. 

"Mohon kiranya dukungan penuh, segala komponen masyarakat juga stakeholder untuk bersama-sama mari kita perangi narkoba. Kita buat Indonesia khusus Kepulauan Bangka Belitung Bersih dari Narkoba," pungkasnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut