Dia menambahkan, ajaran Islam itu berfungsi mengatur kehidupan manusia, mewujudkan kemaslahatan hakiki, dan menolak segala bentuk mafsadah (kerusakan) dan kejahatan.
"Khamr itu biang kejahatan. Siapa yang meminumnya maka tidak diterima shalatnya 40 hari. Apabila mati sedang khamr masih ada di perutnya, maka ia mati jahiliyah," kata Sarmidi Husna mengutip hadist riwayat Daruqutni dari Abdullah bin Amr.
Kendati demikian, kata dia, pengaturan RUU Larangan Mianuman Beralkohol tidak perlu menggunakan istilah-istilah agama tertentu, tetapi pengaturan berbasis kesehatan dan meresahkan masyarakat.
"Karena menjaga akal itu bukan hanya ajaran agama Islam, tapi agama-agama lain juga mengajarkannya," ujarnya.
Adapun webinar itu dilaksanakan dalam rangka Pra Munas Alim Ulama' yang akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2021 di Semarang Jawa Tengah. Kegiatan webinar tersebut digelar secara virtual dengan menghadirkan Wakil Ketua Majelis Syariah KH Mahin Toha sebagai keynote speaker, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Sarmidi Husna sebagai narasumber, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi sebagai narasumber dan kegiatan dipandu oleh Ainul Yaqin.
Editor : Muri Setiawan