BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Satpol PP Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan penertiban pada warung cafe resto yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Kegiatan itu dilakukan di kawasan Mirang, Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Rabu (28/2/2024) malam.
Satpol PP melakukan razia ke warung cafe resto di kawasan Mirang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (28/2/2024) Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.
Selain menyasar penjual tanpa izin yang berjualan minol, Satpol PP juga mendapati 16 orang pekerja yang belum melengkapi administrasi kependudukan (adminduk) domisili, ataupun surat keterangan penduduk non permanen.
Dalam Operasi ini, dibagi menajdi dua tim, dimana tim pertama dipimpin oleh Kabid Gakumda Satpol PP Beltim Heryono, sedang tim kedua dipimpin oleh Kabid Trantibum Satpol-PP Beltim Nazirwan.
Dari pantauan di lapangan, beberapa warung yang telah menjadi sasaran operasi, para pemiliknya tidak dapat menunjukkan izin berjualan minol, sedang para pekerja warung cafe masih ada yang belum melengkapi adminduk, dengan dalih masih sedang di proses.
Editor : Muri Setiawan