get app
inews
Aa Text
Read Next : Perceraian Mati, Adat Belitung Timur yang Masih Dipertahankan Masyarakat

Jual Minol Tanpa Izin, Kafe Resto di Belitung Timur Dirazia : 16 Pekerja Belum Lengkapi Adminduk

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:12 WIB
header img
Satpol PP melakukan razia ke warung cafe resto di kawasan Mirang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (28/2/2024) Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.

BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Satpol PP Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan penertiban pada warung cafe resto yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Kegiatan itu dilakukan di kawasan Mirang, Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Rabu (28/2/2024) malam.


Satpol PP melakukan razia ke warung cafe resto di kawasan Mirang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (28/2/2024) Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Suharli.
 

Selain menyasar penjual tanpa izin yang berjualan minol, Satpol PP juga mendapati 16 orang pekerja yang belum melengkapi administrasi kependudukan (adminduk) domisili, ataupun surat keterangan penduduk non permanen.

Dalam Operasi ini, dibagi menajdi dua tim, dimana tim pertama dipimpin oleh Kabid Gakumda Satpol PP Beltim Heryono, sedang tim kedua dipimpin oleh Kabid Trantibum Satpol-PP Beltim Nazirwan.

Dari pantauan di lapangan, beberapa warung yang telah menjadi sasaran operasi, para pemiliknya tidak dapat menunjukkan izin berjualan minol, sedang para pekerja warung cafe masih ada yang belum melengkapi adminduk, dengan dalih masih sedang di proses.

"Titik operasi ke 15 warung dari total 17 yang di indikasikan tidak atau belum memiliki izin penjualan/SKPL-A dan 2 warung kondisi tutup, sebanyak 98 mnuman jenis bir (minol gol A) dapat diamankan dari beberapa tempat, serta 16 pekerja yang belum melengkapi adminduk juga terdata tadi malam," ujar Heryono.

Para pemilik warung tersebut diberikan peringatan terakhir untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan setelah itu akan dikenakan sanksi tegas tindak pidana ringan (tipiring).
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut