JAKARTA, lintasbabel.id - DPR menargetkan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), sudah rampung alias ketok palu pada akhir tahun 2021. RUU Minol saat ini sedang dalam tahap pembahasan di badan legislasi (Baleg) DPR.
Baleg DPR sendiri, sudah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar, LSM pegiat anti Mino dan lembaga keagamaan seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, MATAKIN, Permabudhi, dan PHDI.
"RUU Minol sebagai inisiatif DPR ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021 dan semoga bisa tercapai," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dalam webinar RUU Minol yang digelar Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selasa (12/10/2021).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, RUU Minol murni usulan dari Fraksi PPP di DPR RI, namun dalam perjalanannya kemudian berkembang menjadi usulan dari Baleg DPR RI.
"Periode 2009-2014, anggota Fraksi PPP DPR RI menginisiasi lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan berhasil masuk dalam Prolegnas jangka menengah," kata Awiek.
Editor : Muri Setiawan