Dia mengatakan, tahun 2014-2015 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI, dan pembahasan tingkat satunya dibahas dalam sebuah Pansus RUU tentang Larangan Minol. Namun, karena tidak ditemukan kata sepakat antara DPR RI dan pemerintah, maka sampai berakhirnya DPR RI periode 2014-2019, pembahasan RUU tentang Larangan Minol tidak berhasil disahkan menjadi UU.
"DPR RI periode 2019-2024, Fraksi PPP dan beberapa fraksi lainnya mengajukan kembali RUU minuman berlakohol masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 dan 2021. Pada tahap pembahasan harmonisasi di Baleg, status RUU Larangan Minuman Beralkohol yang semula inisiatif anggota Fraksi PPP dan beberapa fraksi lain disepakati dalam rapat Pleno Baleg menjadi RUU inisiatif Baleg DPR RI," ujar Awiek.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Sarmidi Husna mengungkapkan, Nahdlatul Ulama memandang perlu pengaturan minuman beralkohol yang meliputi pelarangan, pengendalian, dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, serta konsumsi.
Sarmidi mengatakan, Islam mengajarkan untuk memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
“Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau diizinkan untuk dilakukan. Sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi. Minuman Beralkohol, merupakan salah satu yang merusak jiwa. akal, keturunan, sehingga Islam secara tegas melarangnya," katanya.
Editor : Muri Setiawan