"Ayam panggang ganja, 300 baht (sekitar Rp127.000) per potong. Siapa saja boleh menjualnya jika mematuhi hukum," kata Anutin, dalam caption-nya.
Saat pertama kali mengumumkan legalisasi ganja tahun lalu, dia mengatakan setiap keluarga akan diperbolehkan menanam hingga enam batang. Tujuannya mereka bisa memasok ke rumah sakit umum, fasilitas penelitian, atau digunakan untuk makanan dan kosmetik. Namun untuk bisa bertani ganja harus mendapat izin khusus dari pemerintah.
Meski demikian bukan berarti masyarakat bebas menggunakan ganja. Di bawah undang-undang, ekstrak ganja harus memiliki konsentrasi tetrahydrocannabinol (THC), komponen psikoaktif utama, kurang dari 0,2 persen.
Anutin menegaskan, legalisasi ganja ini awalnya difokuskan untuk kepentingan medis dan kesehatan, bukan rekreasi. Kadar yang diperbolehkan untuk dikonsumsi tak akan memabukkan. Ganja, kata dia, punya manfaat jika digunakan dengan bijak.
Siapa saja yang menggunakan ganja untuk rekreasi akan dihukum. Apalagi sampai mengganggu ketertiban umum dengan mengisapnya di area publik. Mereka bisa dijerat pasal mengganggu ketertiban umum. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal 25.000 baht atau sekitar Rp10,5 juta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait