Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Sabu 2,8 Kg dan Ganja 1,3 Kg

Muri Setiawan
Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja, Senin (21/0/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, dengan cara dibelender dan dibakar.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terlebih dahulu dilakukan pengecekkan lab yang dilakukan Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bid Dokkes Polda Babel.

Kapolda mengatakan Provinsi Babel salah satu menjadi incaran narkoba, masuk dari Jakarta Palembang dan lainnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network