PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja, Senin (21/0/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, dengan cara dibelender dan dibakar.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terlebih dahulu dilakukan pengecekkan lab yang dilakukan Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bid Dokkes Polda Babel.
Kapolda mengatakan Provinsi Babel salah satu menjadi incaran narkoba, masuk dari Jakarta Palembang dan lainnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait