Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Sabu 2,8 Kg dan Ganja 1,3 Kg

Muri Setiawan
Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolda Babel. Foto: Istimewa.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari dua orang tersangka.

"Dari tersangka R sabu seberat 2.576, 72 gram atau 2,5 kilogram untuk ganjanya 1.321, 26 gram atau 1,3 kilogram. Sementara dari tersangka K yaitu sabu 226, 97 gram, semua totalnya sabu 2.803 gram sabu dan 1.321, 26 gram ganja," ujarnya. 

Mantan Kapolres Bangka Tengah ini juga menerangkan hasil dari penyelidikan dari Ditresnarkoba Polda Babel barang-barang haram itu berasal dari luar Pulau Bangka dan masuk ke Pulau Bangka melalui jalur darat ke laut.

Selanjutnya barang narkotika dilakukan pemecahan kemudian diedarkan sesuai dengan pesanan oleh pemesan baik itu narkotika jenis sabu maupun ganja di Kota Pangkalpinang.

"Jadi dari hasil pengembangan dalam hal penyelidikan pada saat penangkapan, mereka dititipkan atau disuruh untuk mengambil barang disuatu titik. Yang mana mereka melaksanakan pemecahan ataupun diuraikan kembali, di packing kembali, dibungkus kembali paket-paket kecil dan diedarkan," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network