Lebih lanjut dirinya juga menyebutkan, para pelaku ini melakukan transaksi lebih dari satu kali dan membawa barang bukti narkotika jenis sabu maupun ganja yang diedarkan ke Pulau Bangka hingga Babel.
"Untuk tersangka R sudah dua kali melakukan transaksi pengakuan dan hasil pemeriksaan kita digital forensik, rata-rata melakukan transaksi 2,5 kilogram," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait