BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id-- Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pemuda berinisial MI (23), karena diduga menjadi pengedar Narkoba di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pemuda tersebut diringkus pada Minggu (9/3/2025) lalu, saat berada di sebuah kontrakan di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, dari tangan tersangka diamankan sebanyak 800 gram ganja kering dan 0,10 gram sabu-sabu.
"Dari hasil pengeledahan ditemukan 10 bungkus plastik berisi daun kering dan 48 paket terbuat dari kertas warna putih yang di dalamnya berisikan potongan daun kering diduga Narkotika Ganja," katanya, Kamis (13/3/2025).
Budi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut disimpan tersangka di kamar mandi.
"Disimpan di atas plafon kamar mandi kontrakan pelaku. narkotika yang diamankan dengan berat ganja brutto 800 gram, sabu brutto 0,10 gram," ucapnya.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait