Kronologinya, kata Maladi, pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, anggota KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 Dit Polairud Polda Babel mengamankan saudara TK yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Dari keterangan TK tersebut menyatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari kiriman seorang laki-laki beralamat di Pangkalpinang," katanya.
Selanjutnya, kata Maladi, bersama-sama dengan personil SubditGakkum melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang laki-laki atas nama Rizani di iinggir jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang di tempat penghentian bus Belinyu.
"Pada saat itu, ia hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke Belinyu dan Muntok sebanyak dua kotak kecil. Setelah dilakukan pendalaman pada pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamatkan pada jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang," tegasnya.
Dikatakan Maladi, untuk modus operandi pelaku pengedar mengirimkan dan menyuplai narkotika jenis sabu dengan cara dikirim melalui mobil angkutan umum Kota Pangkalpinang, Belinyu dan Muntok.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda Rp 8 miliar," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait