Polda Babel Amankan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten, Paket Narkoba Dikirim dari Kota Pangkalpinang

Irwan Setiawan
Konferensi pers Polda Kepulauan Babel terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu lintas kabupaten. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Kemudian, pasal lainya, yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya. 

 

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Nyoknyok:
- Narkotika jenis sabu seberat 608,85 Gram
- Satu  buah kotak kecil berwarna cokelat merk ELLIPS
-Satu buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK
-Satu buah tas kain kecil berwarna biru tua merk PICASSO
-Satu buah timbangan digital
-Satu buah pyrex kaca 

-Dua buah Bong
-Satu buah gunting
-Satu buah sendok plastik berwarna ungu
-Dua buah sekop yang terbuat dari sedotan
-Dua buah sendok plastik kecil berwarna putih
-Satu buah dompet berwarna hitam
-Satu buah dompet berwarna merah
-Tiga buah kantong plastik kresek
-10  pack plastik bening klip
-Dua bungkus sedotan plastik merk Cap Mangga,
-Tiga buah HP
-Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-Satu unit Motor Yamaha XEON

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network