Polda Babel Amankan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten, Paket Narkoba Dikirim dari Kota Pangkalpinang

Irwan Setiawan
Konferensi pers Polda Kepulauan Babel terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu lintas kabupaten. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria bernama Rizani alias Nyoknyok (31) warga Jalan KH. Cholid Samid, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang. Nyoknyok ditangkap lantaran tersangkut kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 608,85 gram. 

Penangkapan pelaku berawal dari keterangan pelaku TK (30) yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu dan kini berada di BNNP Provinsi Kepulauan Babel. 

"Pada saat diamankan, pelaku TK selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya ditemukan plastik bekas sabu dan bong alat hisab sabu. Jadi, terhadap pelaku diserahkan ke BNN Provinsi Babel untuk dilakukan rehabilitasi," kata Kombes Pol Maladi kepada wartawan, didampingi Wadir Narkoba Polda Kepulauan Babel, AKBP Iman Risdiono, dalam keterangan persnya di Mapolda Babel, Senin (6/6/2022).

Ia mengatakan, dari hasil keterangan TK, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pemasok atau pengedar narkotika jenis sabu tersebut yakni Rizani alias Nyoknyok. 

Kronologinya, kata Maladi, pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, anggota KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 Dit Polairud Polda Babel mengamankan saudara TK yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

"Dari keterangan TK tersebut menyatakan bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari kiriman seorang laki-laki beralamat di Pangkalpinang," katanya. 

Selanjutnya, kata Maladi, bersama-sama dengan personil SubditGakkum melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang laki-laki atas nama Rizani di iinggir jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang di tempat penghentian bus Belinyu. 

"Pada saat itu, ia hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke Belinyu dan Muntok sebanyak dua kotak kecil. Setelah dilakukan pendalaman pada pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamatkan pada jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang," tegasnya. 

Dikatakan Maladi, untuk modus operandi pelaku pengedar mengirimkan dan menyuplai narkotika jenis sabu dengan cara dikirim melalui mobil angkutan umum Kota Pangkalpinang, Belinyu dan Muntok. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda Rp 8 miliar," katanya. 

Kemudian, pasal lainya, yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya. 

 

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Nyoknyok:
- Narkotika jenis sabu seberat 608,85 Gram
- Satu  buah kotak kecil berwarna cokelat merk ELLIPS
-Satu buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK
-Satu buah tas kain kecil berwarna biru tua merk PICASSO
-Satu buah timbangan digital
-Satu buah pyrex kaca 

-Dua buah Bong
-Satu buah gunting
-Satu buah sendok plastik berwarna ungu
-Dua buah sekop yang terbuat dari sedotan
-Dua buah sendok plastik kecil berwarna putih
-Satu buah dompet berwarna hitam
-Satu buah dompet berwarna merah
-Tiga buah kantong plastik kresek
-10  pack plastik bening klip
-Dua bungkus sedotan plastik merk Cap Mangga,
-Tiga buah HP
-Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-Satu unit Motor Yamaha XEON

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network