PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria bernama Rizani alias Nyoknyok (31) warga Jalan KH. Cholid Samid, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang. Nyoknyok ditangkap lantaran tersangkut kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 608,85 gram.
Penangkapan pelaku berawal dari keterangan pelaku TK (30) yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu dan kini berada di BNNP Provinsi Kepulauan Babel.
"Pada saat diamankan, pelaku TK selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan tidak ditemukan barang bukti narkotika, hanya ditemukan plastik bekas sabu dan bong alat hisab sabu. Jadi, terhadap pelaku diserahkan ke BNN Provinsi Babel untuk dilakukan rehabilitasi," kata Kombes Pol Maladi kepada wartawan, didampingi Wadir Narkoba Polda Kepulauan Babel, AKBP Iman Risdiono, dalam keterangan persnya di Mapolda Babel, Senin (6/6/2022).
Ia mengatakan, dari hasil keterangan TK, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pemasok atau pengedar narkotika jenis sabu tersebut yakni Rizani alias Nyoknyok.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait