Polres Bangka Tengah Bongkar Prostitusi Online

Rachmat Kurniawan
MS tersangka mucikari prostitusi online saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto : lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

"MS ini selain mencarikan pelanggan, ia juga menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang. Dalam praktek prostitusi online ini, MS mematok harga sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dalam setiap sekali kencan MS mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu," ucapnya. 

Akibat ulahnya, MS terancam Pasal 296 KUHAP yaitu menghubungkan atau memutuskan seseorang melakukan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network