"MS ini selain mencarikan pelanggan, ia juga menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang. Dalam praktek prostitusi online ini, MS mematok harga sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dalam setiap sekali kencan MS mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu," ucapnya.
Akibat ulahnya, MS terancam Pasal 296 KUHAP yaitu menghubungkan atau memutuskan seseorang melakukan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait