BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id-- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (43) lantaran nyambi menjadi mucikari.
Pelaku diamankan di salah satu pondok sawit warga di dusun Air Banten, Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan saat akan menawarkan seorang perempuan muda, Kamis (06/03/2025).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan mengatakan, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bisnis prostitusi ini sudah dilakoni tersangka sejak hampir satu bulan belakangan.
"Harga perempuan yang ditawarkan pelaku bervariasi mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 1.000.000 untuk sekali kencan," Katanya.
Dari perannya sebagai mucikari, jelas dia, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 Ribu untuk setiap perempuan yang ia tawarkan.
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini lantaran ditemukan beberapa koleksi foto perempuan muda di dalam ponsel pelaku.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 298 atau pasal 296 juncto pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," Ujarnya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait