PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus TPPO.
Keberhasilan pengungkapan Tindak Pidana Perdaganan Orang ini dilakukan pada Sabtu (12/8/2023) lalu.
"Sabtu kemarin, Tim kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua pelaku," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (14/8/2023) siang.
Jojo menjelaskan, kedua pelaku tersebut yakni MR (18) warga Demang Lebar Daun Palembang dan Sa (19) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang.
"Keduanya diamankan saat berada di salah satu hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah," kataanya.
Mengenai penangkapan, Jojo menerangkan berawal dari tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan informasi adanya dua orang pria asal Palembang yang diduga merupakan orang yang melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi seksual.
Dua orang pria tersebut, lanjut Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan asal dari Palembang untuk aktifitas kegiatan prostitusi.
"Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dan juga menggunakan media aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku," kata Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait