PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - ARD (22) Selebgram yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Baru dapat surat dari Penasehat Hukum (PH)nya untuk permohonan penangguhan penahanan," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana, Kamis (7/9/2023).
Dikatakan I Nyoman, alasan Penasehat Hukum (PH) mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena tersangka, merupakan tulang punggung keluarga.
"Tulang punggung keluarga," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait