Selebgram Tersangka Kasus TPPO Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polda Babel

Irwan Setiawan
Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Merthadana. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut I Nyoman menegaskan, untuk saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan terus berlanjut.

"Masih tetap lanjut perkaranya," ujarnya. 

Sebelumnya, Polda Babel berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu Hotel di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (1/9/2023) malam. 

Dari penggerebekan itu, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia (muncikari) perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi berinisial ARD (22) di salah satu tempat Karaoke di Kota Pangkalpinang 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6 juta, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel. 

Pelaku saat ini sudah diamankan, dan terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network