Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal

joko setyawanto
Fakultas Hukum Universitqs Lampung

Sebagai contoh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap mempermudah investasi dan produksi, terutama di sektor ekstraksi, acap kali berimbas langsung pada perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat (CNBC, 2024). 

Beberapa pasal kontroversial seperti perubahan dalam proses perizinan lingkungan (AMDAL) yang dianggap lebih longgar, serta ketentuan terkait penggunaan lahan yang berpotensi mengurangi perlindungan terhadap kawasan hutan dan lahan gambut.

Saatnya “Kebijaksanaan Kolektif” memainkan perannya

Dengan mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam hukum modern, strategi Kebijaksanaan Kolektif dapat menjadi jawaban dalam meningkatkan efisiensi sistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network