YANG kita ketahui Indonesia adalah Negara hukum yang terdapat dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Sebagai negara hukum, penegak hukum yang tidak memihak sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Karena Indonesia adalah negara hukum, maka Indonesia di tuntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan negara hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Pancasila sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara, Pancasila merupakan ideologi yang berisi 5 prinsip Salah satunya adalah yang terdapat dalam pancasila yaitu sila ke 5 yang berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan hal ini bahwa rakyat Indonesia berhak memperoleh keadilan tanpa terkecuali, tidak pandang bulu ,entah itu pejabat ataupun rakyat kecil. Sila ini merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena keadilan merupakan suatu rata yang saling menguntungkan satu sama lain.
Tetapi apakah keadilan itu terjalankan?
Sudah diketahui bahwasanya Indonesia adalah negara yang kurang dalam keadilannya. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Rakyat biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara, Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebas.
Banyak sekali terjadi ketimpangan keadilan di Indonesia. Salah satu contoh kasus dimasa pandemi ini adalah kasus Rachel Vennya yang dibebaskan dari hukuman karena selama persidangan berlangsung Rachel bersifat sopan. Padahal apa yang dilakukannya merugikan banyak orang dan Rachel pun sudah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Terdapat lagi contoh kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia pada Tahun 2015 yaitu kasus hukum yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun Dia adalah Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan. Nenek Asyani divonis bersalah setelah ia didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dijadikan tempat tidur, tetappi ia membantah dan mengatakan bahwa batang pohon jati yang ia tebang diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait