Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHP, tim penyidik menitipkan tersangka AR untuk dilakukan penahanan di rutan Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 10 Februari hingga 1 Maret 2025," kata Regan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait