Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara media hingga ke meja hijau.
Kuasa Hukum PT BCM, Damianus Takndare mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Babel, terkait adanya mafia tanah yang diduga bermain di lahan tersebut.
"Jadi pidananya sedang berjalan di Polda Babel. Ini ada dua laporan polisi, terhadap penjual yang sama, tapi objeknya juga berbeda, salah satu objek yang sedang ditangani oleh Polda Babel ada di sini," katanya.
Menurutnya, tersangka dari laporan yang dibuat tersebut sudah ada dan tinggal pelimpahan berkas, jika sudah tahap dua selesai.
"Yang satu lagi terhadap lahan yang lain perkaranya di Mabes Polri, jadi kalau tadi berbicara mafia, mafia ini kerjanya sama tidak sendiri, dia melibatkan sekian banyak orang, sekian banyak instansi untuk bekerja sama untuk memuluskan tujuan dia, jadi bukan hanya disini, di Jakarta banyak kami jumpai," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait