Anggota DPRD Babel Rina Tarol Desak Kejari Usut Mafia Tanah di Bangka Selatan

Miftah Farid
Anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol.

BANGKASELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Anggota DPRD Babel mendesak pihak Kejaksaan Negeri Basel mengusut kasus dugaan mafia tanah, yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer.

Justiar Noer terjerat kasus korupsi penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT) fiktif di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Diduga SP3AT yang telah dikeluarkan pihak kecamatan sebagai modus untuk melancarkan aksi mafia tanah.

Ada lebih 500 kepala keluarga (KK) di Desa Tanjung Labu, diberikan SP3AT secara cuma-cuma.

"Saya menerima pengaduan warga, minta usut SP3AT yang dikeluarkan pihak kecamatan dengan iming-iming diberikan secara gratis atau cuma-cuma kepada masyarakat Tanjung Labu, yang setuju tambak udang," ujar anggota dewan dapil Bangka Selatan itu di DPRD Babel, di Pangkalpinang, Selasa (16/12/2025).

Menurut politisi Partai Golkar itu, masyarakat Tanjung Labu tidak pernah mengajukan pembuatan SP3AT.

Namun, diberikan surat tanah dengan legalitas SP3AT di kawasan tambak udang Tanjung Labu.

Hal ini menguat dugaan identitas warga dicatut mafia tanah untuk melancarkan aksinya.

"Lucunya warga yang dapat surat tanah, tidak tahu di mana lokasi tanahnya," ungkap Rina Tarol.

Menurut Rina Tarol, warga hanya menyimpan fotokopian SP3AT, sedangkan aslinya diduga ada di bank.

Pengakuan warga pada Rina Tarol, ada sekitar 500 kepala keluarga (KK) yang hanya pegang fotokopian SP3AT tersebut.

"Masyarakat jadi bingung, pusing nama mereka untuk buat surat tanah yang tidak mereka miliki," kata Rina Tarol.

Atas kondisi itu, Rina Tarol minta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas mafia tanah di Bangka Selatan.

Menurut Rina Tarol, gara-gara ulah mafia tanah, masyarakat yang tidak tahu apa-apa kena akibatnya.

Eks Bupati Ditahan

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tak akan berhenti pada eks Bupati Basel Justiar Noer dan Dodi Kusuma mantan Camat Lepar Pongok saja.

Jaksa akan terus mengurai kemana saja aliran uang Rp45,9 miliar kasus mafia tanah tersebut mengalir.

Sehingga, berpotensi ada tersangka lain dalam perkara ini.

Justiar Noer sebagai bupati saat itu, menerima uang sebanyak 12 kali sejak 2019 hingga 2021, dari pengusaha tambak udang JM, dengan total Rp45.964.000.000.

Uang itu, untuk membeli lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Diduga ada pihak lain yang terlibat membantu Dodi Kusuma untuk menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP3AT).

“Kami akan terus telusuri, siapa yang menikmati aliran uang,” ucap Kepala Kejari Basel Sabrul Iman. 

Editor : Alza Munzi Hipni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network