Polda Babel Selidiki Pemilik Alat Berat di Laka Tambang Timah Pemali

Firman
Barang bukti ekskavator yang disita polisi dari lokasi tambang Pondi, Pemali, Kabupaten Bangka yang tewaskan 7 orang pekerja asal Banten. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung terus mendalami kepemilikan alat berat yang digunakan dalam kecelakaan tambang timah ilegal di eks Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Viktor T. Sihombing mengatakan, hingga kini penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemilik alat berat merek Sany yang telah diamankan.

“Untuk alat berat yang diamankan masih kami dalami siapa pemiliknya. Berdasarkan keterangan tersangka, alat tersebut milik orang lain atau disewa. Pemiliknya akan kami cari dan dimintai keterangan,” ujar Viktor, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, total alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut berjumlah tiga unit. Namun, baru satu unit yang berhasil diamankan.

“Alat beratnya ada tiga unit. Dua lainnya masih tertimbun tanah longsor di lokasi kejadian dan belum bisa diambil,” katanya.

Sebelumnya, dalam insiden kecelakaan tambang di eks Pondi, Desa Pemali, Polda Babel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya merupakan pemilik sekaligus penyandang modal, yakni warga Bangka Belitung berinisial KH alias HKS, S alias A, dan SS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Minerba serta Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network