PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (31), karena kedapatan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 26,96 gram.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaku MR diamankan petugas saat berada di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah,” ujar Agus, Senin (2/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang dan 10 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam celana pelaku.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Hasil pengembangan, petugas kembali menemukan satu paket sedang dan 33 paket kecil sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” tutur Agus.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya,” ucapnya.
Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
