Kejati Babel Usut Mafia Tanah Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Sigambir 1.500 Hektare

Irwan Setiawan
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) meningkatkan status hukum Pemanfaatan kawasan hutan negara di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka tahun 2018. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik kasus pemanfaat Kawasan Hutan Negara di hutan produksi Sigambir Kota Waringin Kabupaten Bangka,  seluas 1.500 hektare, kita pindah statusnya ke tahap penyidikan karena kita sudah temukan pristiwa pidana disini," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (1/3/2024). 

Kejati Bangka Belitung mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia tanah pemanfaatan kawasan hutan negara di Kotawaringin pada 18 maret 2024. Kemudian Senin hari ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network