Fadil Regan mengatakan, meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik sudah memanggil 30 orang untuk diminta keterangan.
"Ini belum ditetapkan tersangka, nanti pas penyidikan akan kita cari tersangkanya," tuturnya.
Fadil Regan mengatakan kasus ini sendiri berawal dari Kawasan Hutan Produksi yang diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan perjanjian kerjasama oleh pemerintah provinsi kepada PT Narina Keisha Imani (NKI).
"Namun sebagian telah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak dan sebagian juga telah diperjual belikan oleh oknum pegawai Dinas Kehutanan provinsi dan sebagian juga dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan bekerjasama melalui Kepala Desa Labu Air Pandan dan Kota Waringin," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait