Kejati Babel Usut Mafia Tanah Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Sigambir 1.500 Hektare

Irwan Setiawan
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Fadil Regan mengatakan, meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai  tersangka, namun penyidik sudah memanggil 30 orang untuk diminta keterangan. 

"Ini belum ditetapkan tersangka, nanti pas penyidikan akan kita cari tersangkanya," tuturnya. 

Fadil Regan mengatakan kasus ini sendiri berawal dari Kawasan Hutan Produksi yang diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan perjanjian kerjasama oleh pemerintah provinsi kepada PT Narina Keisha Imani (NKI). 

"Namun sebagian telah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak  dan sebagian juga telah diperjual belikan oleh oknum pegawai Dinas Kehutanan provinsi dan sebagian juga dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan bekerjasama melalui Kepala Desa Labu Air Pandan dan Kota Waringin," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network