Dari ratusan peristiwa kekerasan yang tercatat, terbanyak berupa penembakan dengan 440 kasus, kemudian 58 berupa kasus penganiayaan, 41 kasus pembubaran paksa dan 46 adalah kasus penangkapan sewenang-wenang. Ada pula temuan Kontras menemukan 13 kasus penggunaan gas air mata.
Sepanjang tahun 2023, Komnas HAM mencatat Polri sebagai pihak yang paling banyak diadukan, lebih tinggi dibandingkan korporasi dan pemerintah. Laporan terhadap Polri pun tidak melulu soal penggunaan kekerasan berlebihan, namun juga tentang profesionalisme Korps Bhayangkara dalam penyelidikan dan penyidikan perkara. Sementara itu, KontraS menemukan setidaknya 54 kasus penyiksaan sepanjang Juni 2022 – Mei 2023, 34 kasus di antaranya dilakukan oleh anggota kepolisian. Namun, dari 34 kasus tersebut, 19 kasus tidak ada proses penindakan terhadap pelaku Polisi.
Indikasi Masalah
Sejatinya ada banyak peraturan Polri yang mengatur soal prosedur pengamanan aksi, di antaranya Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait