BEBERAPA hari ke belakang dan bahkan sampai hari ini, selama aksi kawal putusan MK, telah banyak terjadi tindakan kekerasan atau represifitas dari aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Adanya penyelewengan dari fungsi penegak hukum, membuat kita menyadari bahwa sudah sepatutnya instansi ini (kepolisian) berbenah.
Dasar Hukum
Kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F. Pasal 28F mengatur kebebasan berpendapat, dan Pasal 28E ayat (3) mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat juga diatur lebih lanjut dalam UU 9/1998, yang mengatur bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Konstitusi kita di Pasal 28I ayat (4) telah menyebutkan kewajiban atau tanggung jawab negara dalam menjaga HAM.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait