Sebelumnya kejadian berlangsung antara lain pada bulan Juli dan Agustus 2024 di Kecamatan Pemali, Pudingbesar, Sungailiat dan Merawang. Dalam kejadian di Kabupaten Bangka ini Botak mengaku mencuri sedikitnya 120 meteran PDAM yang berada di rumah pelanggan PDAM.
Dalam aksinya, Botak mengaku melakukan seorang diri saat malam hari menggunakan sepeda motor. Ia kemudian mengincar meteran di samping rumah warga yang dibuka memakai sebuah kunci hanya dalam waktu satu menit. Aksinya sempat terekam kamera pengintai namun sempat tidak dideteksi keberadaannya.
"Ku sendiri, buka e pakai kunci. Kujual sekilo 50 Ribu rupiah, tiap kali ngambik dini hari, abis ngambil saya bakar dulu dengan api, biar kelihatan udah rongsokan," kata Botak usai tertangkap pada Jumat (23/8/2024) dinihari.
Pria asal Lampung ini mengelabui hasil curiannya dengan cara membakar meteran keran sebelum dijual. Sementara itu, dinamo mesin air dipreteli sebelum dijual ke rongsokan.
"Sekitar 120 ikok meteran kuambil, di Sungailiat, Pemali, Puding juga ade, uang e ku pakai untuk hari-hari dan beli Narkoba," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait