Tim Jatanras Polda Babel Bekuk Pencuri Panel Tenaga Surya Milik PT. Angkasa Pura Bandara Depati Amir

Irwan Setiawan
Pelaku pencurian bersama barang bukti panel surya saat diamankan petugas berwajib. Foto: istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, membekuk pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat)  di Kota Pangkalpinang. 

Pelaku berinisial RE (22) warga Semabung Lama Pangkalpinang ini diciduk Tim Jatanras pada Jumat (19/5/2023) malam. Akibat mencuri Panel Tenaga Surya Milik PT. Angkasa Pura Bandara Depati Amir Pangkalpinang. 

"Pelaku ini ditangkap saat berada di Jalan SMP Negeri 10 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Minggu (21/5/2023) siang. 

Jojo mengatakan ini Pelaku RE ini diciduk lantaran melakukan pencurian Panel Lampu Tenaga Surya milik PT. Angkasa Pura Bandara Depati Amir Pangkalpinang yang terpasang diseputar pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network