Pelaku yang menjual hasil curian ini menggunakan uang untuk membeli narkoba dan biaya keperluan sehari-hari. Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci inggris, 14 buah meteran PDAM dan 1 buah topi merk Volcom. Akibat perbuatannya, Botak harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangka dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait