Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melihat adanya penyelewengan atau penyimpangan yang menimbulkam kerugian negara sebesar Rp18,83 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)/ Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait