Rugikan Negara Rp18 Miliar, 2 Pegawai Bank Sumsel Babel Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR

Irwan Setiawan
AYK, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar, Belitung Timur resmi berstatus tersangka dugaan tipikor Dana KUR. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan/

Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melihat adanya penyelewengan atau penyimpangan yang menimbulkam kerugian negara sebesar Rp18,83 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)/ Pasal 3  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network