Rugikan Negara Rp18 Miliar, 2 Pegawai Bank Sumsel Babel Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR

Irwan Setiawan
AYK, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Manggar, Belitung Timur resmi berstatus tersangka dugaan tipikor Dana KUR. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan/

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi pada Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Belitung Timur . Satu orang tersangka, merupakan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel.

"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Manggar," kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (8/8/2024) malam.

Penetapan kedua tersangka di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 20, 00 Wib. Tersangka FC, adalah Penyelia Kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, dan AYK selaku Pimpinan Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. 

Fadil mengatakan, keduanya ditangkap terkait perkara dugaan korupsi dalam penyaluran KUR kepada 53 debitur perseorangan. Penyaluran diduga kredit yang tidak sesuai dengan prosedur pada periode tahun 2022-2023.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network