Sidang Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi IUP Timah, JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana

Muri Setiawan
Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi menghadirkan saksi ahli pidana, Kamis (17/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, kembali digelar, Rabu (17/7/2024) di PN Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Akhi didakwa merintangi proses penyidikan terkait kasus yang menyeret nama kakak kandungnya Tamron alias Aon.

Sidang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Agus Surono, SH. MH., serta dan terdakwa Akhi.


Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi menghadirkan saksi ahli pidana, Kamis (17/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.
 

Dalam keterangannya saksi ahli pidana menerangkan perihal perintangan penyidikan yang terjadi pada kasus ini. Adapun perkara perintangan penyidikan, diatur dalam Pasal 221 KUHP.

"Pasal 221, sangat erat kaitannya dengan pasal lainnya, tergantung dari kasusnya seperti apa. Dalam hubungan keluarga, ada kewajiban tidak memberikan kesaksiannya. 
Kalau masih dalam tahapan penyidikan, saksi bisa menyampaikan bahwa saya masih ada hubungan keluarga. Akan ditanyakan penyidik, saudara ini ada hubungan apa dengan tersangka. Biasanya hal seperti itu ditanyakan oleh penyidik," kata saksi ahli.

Menurut saksi ahli, seseorang bisa dijerat dengan pasal 221 KUHP disaat sedang berlangsungnya proses penyidikan, maupun pada saat memberikan keterangan di pengadilan.

"Tidak hanya di dalam pemberian keterangan di pengadilan, sebagai saksi, tapi bisa pada tahap penyidikan. Apakah unsur terhadap tersangka itu juga menjadi unsur objektif yang harus dibuktikan. Pasal 221 ada 4 unsur, unsur objektif (barang siapa), dengan sengaja, perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, dan perbuatan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network