Penasehat Hukum terdakwa di persidangan menanyakan perihal kaitannya bahwa apa yang dilakukan pelaku, mencegah, merintangi, menggagalkan itu ada kaitannya dengan terdakwa maupun saksi. Juga perihal surat perintah penggeledahan.
"Sampai dimana batasan surat penggeledahan?," tanya PH.
"Prinsipnya berkaitan dengan penggeledahan penyitaan ada kewenangan penyidik yang dilakukan untuk mencari alat bukti. Penggeledahan baik itu dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana, administrasi tidak boleh diabaikan. Secara umum dalam penggeledahan penyidik punya pertimbangan tersendiri. Biasanya ada informasi lain di lapangan di tempat lain. Batasan waktu surat penggeledahan, ada. Berkaitan dengan jangka waktu penyidikan, kalau penggeledahan secara umum, secara teknisnya merupakan kewenangan subjektif yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik," kata saksi.
"Saksi telat hadir, namun saat di datang penggeledahan sedang berlangsung, apakah itu kriteria penggalangan?," tanya PH.
"Pasal 221, kualifikasi delik yang merintangi, baik yang sedang dan akan dilakukan penyidikan, itu yang penting sudah dilakukan perbuatan yang maksudnya merintangi, bahwa tujuannya tidak tercapai bukan masalah. Berbeda dengan menggagalkan. Meskipun sedang berlaku, jika kualifikasinya masuk bisa menjadi perintangan. Pasal 221, ada bentuk-bentuk kesengajaan pelaku. Bagaimana bisa dibuktikan? Beda kesalahan dan kesengajaan, kesengajaan adalah salah satu bentuk kesalahan," ujar saksi ahli yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait